Senin, 15 Desember 2008

Apakah bila saya bekerja di luar negeri bisa langsung melanjutkan kerja ke Kanada setelah selesai kontrak kerja, tanpa harus pulang ke Indonesia?



Secara Teori BISA !! akan tetapi secara praktek mungkin akan menemui kesulitan, dikarenakan tidak seperti Negara lain, seperti Filipina, peraturan Indonesia cukup rumit dan bahkan terkesan sulit dan bertele-tele, dalam memperoleh dokumen-dokumen sebagai kelengkapan pengurusan visa. TKI harus secara pribadi tanpa diwakili, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK, dulu SKKB), juga mungkin untuk memperoleh Surat Ijin Keluarga yang harus sepengetahuan Kelurahan setempat. Bilamana TKI dapat memperoleh semua dokumen kelengkapan tanpa harus dilakukan secara langsung, tentunya TKI dapat langsung melanjutkan bekerja ke Kanada, tanpa harus pulang terlebih dahulu dari kontrak kerja sebelumnya di luar negeri. Tetapi kami sarankan untuk pulang terlebih dahulu, selain untuk berpamitan juga untuk melepas kangen dengan keluarga sebelum meninggalkan mereka kembali.