Senin, 15 Desember 2008

Apa yang dimaksud dengan Permanent Resident ?



Permanent Resident adalah status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu Negara kepada Warga Negara Asing (WNA) sehingga WNA tersebut memiliki status yang sama dengan Warga Negara asli setempat. Dalam hal ini Kanada, bila Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) mendapat status Permanent Resident dari pemerintah Kanada, maka TKI tersebut dapat membawa Suami/Istri-nya dan Suami/Istri tersebut dapat bekerja di Kanada disemua jenis pekerjaan tanpa ada persyaratan khusus sebagaimana TKI yang mendapat Permanent Resident. Selain itu anak dapat disekolahkan secara GRATIS di Kanada. Semua fasilitas seperti Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Transportasi, Fasilitas Hukum dan sebagainya akan diterima oleh TKI dan keluarganya sebagaimana warga Kanada, Ini merupakan kesempatan yang sangat baik terutama untuk masa depan anak, dimana pendidikan di Kanada tentunya lebih baik dan lebih diakui, selain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mencari penghidupan yang baik.